Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
775/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 775/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 

“Demi Keadilan Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                   P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-377/M.1.10/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm)

Tempat lahir

:

Meunasah Rambot

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 31 Desember 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Gading Raya No.2 Rt 5 Rw 14 Pisangan Timur Jakarta Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta, 

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa.

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

09 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

29 Agustus 2024 s/d 07 Oktober 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

08 Oktober 2024 s/d 06 November 2024 

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

07 November 2024 s/d 06 Desember 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

 

11 November 2024 s/d 30 November 2024

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) pada awal bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat rumah makan Padang daerah Ciampea, Kab Bogor berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cibinong dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada awal bulan Maret 2024, Terdakwa menelfon sdr. GEUCHICK (DPO) untuk meminta bantuan dicarikan pekerjaan sebagai apapun agar bisa menghasilkan uang lalu berselang 3 (tiga) hari kemudian sdr. GEUCHICK (DPO) baru merespon Terdakwa dan menelfon balik sambil mengatakan kepada Terdakwa agar pergi ke daerah Ciampea, Kab. Bogor
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya Jl. Gading Raya No. 2 RT.5 RW. 14, Pisangan Timur, Jakarta Timur menuju ke Ciampea, Kab. Bogor menggunakan angkot dan pada saat diperjalanan menuju kesana Terdakwa sambil menghubungi sdr. GEUCHICK (DPO) untuk meminta 500 (lima ratus) gram narkotika jenis sabu lalu dijawab oleh sdr. GEUCHICK (DPO) “Ambil aja dulu, berapapun isinya akan dikasih tau” dan Terdakwa sampai disana sekira pukul 09.30 WIB lalu Terdakwa kembali menghubungi sdr. GEUCHICK (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu ditempel dimana dan oleh sdr. GEUCHICK (DPO) diarahkan ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut ditempel yaitu di sebuah gang dekat rumah makan padang dengan kondisi dibungkus menggunakan plastic hitam lalu Terdakwa menuju kesana dan Terdakwa ambil dengan tangan kanan setelah itu Terdakwa pulang ke Kost Wisma Anggrek Lantai 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15 Blok A RT.10 RW. 01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat
  • Setelah Terdakwa sampai di kost, Terdakwa membuka plastic hitam tersebut yang didalamnya ada bungkusan plastic lagi yang berwarna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan nominal yang disepakati oleh Terdakwa dan sdr. GEUCHICK (DPO) sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) namun Terdakwa baru membayar sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada sdr. GEUCHICK (DPO) dengan cara dicicil sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dikarenakan Terdakwa secara terus menerus didesak oleh sdr. GEUCHICK (DPO) untuk segera melunasi pembayaran akhirnya Terdakwa membayar lagi sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian nominal sebesar Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan Rp18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) adalah uang pribadi Terdakwa sedangkan terhadap sisa pembayaran yakni sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) belum sempat Terdakwa bayarkan.
  • Bahwa narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram tersebut diantaranya sudah terjual kepada sdr. ROY (DPO) pada tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di depan PGC, Kramat Jati seberat 50 (lima puluh) gram sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan terjual kepada sdr. JON (DPO) pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di depan PGC, Kramat Jati seberat 10 (sepuluh) gram sebesar Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di dalam kost Wisma Anggrek Lt. 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15A, Blok A RT.10/RW.01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI segera melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di dalam kost Wisma Anggrek Lt. 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15A, Blok A RT.10/RW.01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) didatangi oleh saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI selaku anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 398,08 (tiga ratus sembilan puluh delapan koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah plastik warna hijau muda 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 kartu ATM BCA atas nama JUFRISWANDI dengan nomor rekening 0842582979, 2 (dua) buah pak plastik klip, 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih hijau dengan imei 1 : 868359041397291 dan imei 2 : 868359041397283 dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih hijau dengan imei 1 : 358615318036665 dan imei 2 : 359702748036660 yang selanjutnya Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4685 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh YUSWARDI.Si, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7591 (empat koma tujuh lima sembilan satu) gram diberi nomor barang bukti 5466/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5397 (sembilan koma lima tiga sembilan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5467/2024/NNF yang disita dari Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 gram tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm)  hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di dalam kost Wisma Anggrek Lt. 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15A, Blok A RT.10/RW.01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di dalam kost Wisma Anggrek Lt. 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15A, Blok A RT.10/RW.01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI segera melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di dalam kost Wisma Anggrek Lt. 3 Jl. Anggrek Neli Murni No. 15A, Blok A RT.10/RW.01 Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) didatangi oleh saksi MOCHAMMAD FADLY, saksi ALDO JONATHAN dan saksi ACHMAD FAUZI selaku anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta penggeledahan rumah dan bangunan tertutup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 398,08 (tiga ratus sembilan puluh delapan koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah plastik warna hijau muda 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku tabungan dan 1 kartu ATM BCA atas nama JUFRISWANDI dengan nomor rekening 0842582979, 2 (dua) buah pak plastik klip, 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih hijau dengan imei 1 : 868359041397291 dan imei 2 : 868359041397283 dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih hijau dengan imei 1 : 358615318036665 dan imei 2 : 359702748036660 yang selanjutnya Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4685 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh YUSWARDI.Si, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7591 (empat koma tujuh lima sembilan satu) gram diberi nomor barang bukti 5466/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5397 (sembilan koma lima tiga sembilan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5467/2024/NNF yang disita dari Terdakwa JUFRISWANDI alias WANDI bin HASAN (alm) tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 13 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya