Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst Okie Djaya Rahardja PT Fosta Unggul Perdana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Okie Djaya Rahardja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh Fadly Ziljalal, SH.Okie Djaya Rahardja
Termohon
NoNama
1PT Fosta Unggul Perdana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT;
  4. Mengangkat:
    1. MUHAMMAD ARSYAD, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-256AH.04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020, beralamat di Gedung Arva Gondangdia Lt.2, Jalan RP. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat, 10350;
    2. IMANUEL GULO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-146.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023, beralamat di Cityloft Sudirman Unit 2615, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10220;

Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan perkara a quo.

5.       Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Atau

apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak