Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Alfian Rivai, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5351/M.1.10/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfian Rivai, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALFIAN RIVAI, S.E. selaku Direktur PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) berdasarkan Akta Notaris H. Nurhadi, S.H. Nomor. 23 tanggal 12 Mei 2014 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI melalui Keputusan No. AHU-08366.40.10.2014 bersama-sama dengan Adi Kusumawijaya (Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018), Dwi Agus Sumarsono, SE, MM (Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020) dan Ir. Agus Hartana, MM (Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu antara tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di PT ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia) Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B No.9 Kav.8 Bandar Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183 / KMA / XII / 2010 Tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp169.902.562.000 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018-2021, Nomor : PE03. / SR / S-202 / PW09 / 5.1 / 2024 Tanggal 12 Agustus 2024

Pihak Dipublikasikan Ya