Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DODY MARTIMBANG selaku Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP Logam Mulia) periode 15 Mei 2013 s/d 31 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT ANTAM (Persero) Tbk. No: 120.K/7333/DAT/2013 tanggal 15 Mei 2013, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANTAM, Tbk, Jalan Pemuda No.1 RT 2/RW 7 Rawamangun, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan TUTIK KUSTININGSIH selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 05 September 2008 s/d 31 Januari 2011, HERMAN selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Periode 01 Februari 2011 s/d 28 Februari 2013, ABDUL HADI AVICIENA selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 01 Agustus 2017 s/d 05 Maret 2019, MUHAMMAD ABI ANWAR selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 06 Maret 2019 s/d 31 Desember 2020 dan IWAN DAHLAN selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 01 Januari 2021 s/d 30 April 2022 serta para pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan atau Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) yakni LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu : 1. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH , HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP LM PT. ANTAM dengan para pelanggan yakni LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA dan GLURIA ASIH RAHAYU. 2. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) tanpa melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat. 3. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang resiko bisnis atas kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) sebagaimana dengan prinsip-prinsip bisnis. 4. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tidak melakukan Know Your Customer (KYC) atau Due Diligence terhadap emas milik pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU dalam kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam (Persero) Tbk sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut. 5. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA dan MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN melakukan kerjasama Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU untuk pembuatan emas batangan tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT Antam Tbk. 6. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) kepada pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga/tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). 7. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN dalam melakukan kerjasama dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) lebih rendah dari tarif yang diatur dalam dokumen Nota Dinas Perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. 8. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN bersepakat dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU untuk memberikan persekot/percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 (tiga) hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan tanpa harus menunggu emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM. 9. Terdakwa DODY MARTIMBANG baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, ABDUL HADI AVICENA, MUHAMMAD ABI ANWAR dan IWAN DAHLAN melekatkan logo ”LM”, Nomor Seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA) dalam kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, DJUDJU TANUWIDJAJA, GLURIA ASIH RAHAYU sehingga menjadi kompetitor / pesaing bagi produk manufacture PT. Antam, Tbk, mempengaruhi pangsa pasar PT. Antam, Tbk yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM – PT. Antam, Tbk. |