Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
604/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Alfonso Sitompul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 604/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfonso Sitompul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon ;

 

  1. Menyatakan Perkawinan orang tua Pemohon yang dilangsungkan secara Agama pada Tanggal 4 September 1977 sah menurut Hukum;

 

 

  1. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;

 

  1. Mengabulkan untuk nama ibu yang tercatat pada kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil nanti dirubah dari Herlies Lauryka Siregar menjadi Herlys Siregar sesuai dengan Akta kematian ibu no 3173-KM-11112024-0024 adapun nama Herlies lauryka Siregar dengan Herlys Siregar adalah orang yg sama

 

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan orangtua  Pemohon kedalam register perkawinan yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;

 

  1. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak