Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT INDO GENESIS MEDIKA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT INDO GENESIS MEDIKA
- Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus (Tim Pengurus) :
- Arief Rachman Hakim, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-202.AHA.04.06-2024 tertanggal 14 November 2024, beralamat kantor di World Capital Tower (WCT), Mega Kuningan. 11th Floor, unit 12. Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia.
- ADHIYA KENANNDA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-12 AH.04.05-2024 tertanggal 11 Januari 2024, beralamat kantor di Plaza Mutiara, Lantai 8, Jln. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan – Indonesia.
untuk bertindak selaku TIM PENGURUS untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU (Sementara/Tetap) dan/atau Mengangkat sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU/ PT INDO GENESIS MEDIKA untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT INDO GENESIS MEDIKA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
|