Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT. Trive Invest Fiture, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat :
HAMDANI, S.H., Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-302.AH.04.05-2024, tanggal 19 Desember 2024, beralamat di Law Office BOB HASAN AND PARTNERS Jl. Raya Kalipasir No. 17-17A-17B, Kel. Kebun Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta;
sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Memerintahkan Pengurus untuk Memanggil TERMOHON PKPU dan PARA KREDITUR yang dikenal dengan Surat yang tercatat atau melalui Kurir untuk Menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (Empat Puluh Lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan;
- Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurusan Selesai Menjalankan Tugasnya;
- Menangguhkan Biaya Perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan Proses PKPU Berakhir.
|