Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA ATAU INVESTASI KEPADA DEBITUR DAN DEBITUR MENERIMA FASILITAS PEMBIAYAAN DARI KREDITUR UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN (selanjutnya disebut sebagai “Barang”) Nomor Kontrak 210015100001779, 210015100001780, 210015100001783, yang telah disepakati pada tanggal 28 November 2021;, serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;
... dst. |