Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
602/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. (Ketua Tim Kurator PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (Dalam Pailit)) PT Berlian Limatama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 602/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Berlian Limatama dibubarkan dan berstatus “Dalam Likuidasi” dengan segala akibat hukumnya, terhitung sejak tanggal Penetapan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator yang terdiri dari:
    1. Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H., CLA, yang beralamat kantor di Harvardy Law Offices, Gedung Sarinah, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat;
    2. Vychung Chongson, S.H., M.H., yang beralamat kantor di Chongson & Partners Law Firm, Sudirman 7.8, Tower I, Level 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220; dan
    3. Dr. Sarmauli Simangunsong, S.H., LL.M., yang beralamat kantor di Nindyo & Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant, The H Tower, Lantai 16, Suite B-2, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C20-21, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940;
  4. Membebankan segala biaya pelaksanaan pembubaran dan pemberesan dari PT Berlian Limatama pada harta kekayaan PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (Dalam Pailit);
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini.

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak