Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 98/JKT.PST/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3517114608940002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jombang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 06 Agustus 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jl. Dusun Sumobito RT.002, RW. 004, Kel. Sumobito, Kec. Sumobito, Jawa Timur (Alamat KTP)
- Jl. Kecubung No.6, Kramat Senen, Jakarta Pusat (Alamat Domisili)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
2.
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
3.
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024
|
4.
|
Perpanjang PN. JP
|
:
|
Sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI, pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Veteran yang beralamat di Jl. Veteran No.8 RT.02 RW 02 Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI bekerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Jakarta Veteran (BRI Cabang Jakarta Veteran) sejak bulan Maret 2017 dengan jabatan Relationship Manager dengan tugas:
- Mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman pemilikan rumah di BRI Cabang Jakarta Veteran;
- Melakukan penagihan terhadap debitur BRI Cabang Jakarta Veteran;
- Mengolah data debitur BRI Cabang Jakarta Veteran.
- Bahwa sejak tanggal 13 Juli 2020 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA yang merupakan nasabah BRI Cabang Jakarta Veteran, memiliki pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di BRI Cabang Jakarta Veteran dengan jaminan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1820/Kelapa Gading yang beralamat di Jl. Pelepah Elok Blok QA 4/10 Kelapa Gading Jakarta Utara sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian kredit sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 2 tanggal 2 September 2020 dengan plafond sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan kewajiban saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA membayar secara berangsur selama 120 (seratus dua puluh bulan) sebesar Rp.53.392.400,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus rupiah) setiap bulannya;
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 80 tanggal 21 Januari 2022 dengan plafond sebesar Rp.2.693.885.123,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan kewajiban saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA membayar secara berangsur selama 60 (enam puluh) bulan sebesar Rp.49.466.300,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa pada sekitar awal bulan November 2022 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sedang dalam keadaan kondisi ekonomi yang sulit yang mana pada pembayaran bulan Desember 2022 saksi DAVI HENDRAJID RAHARDJA sudah tidak mampu membayar angsuran, sehingga saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA memutuskan untuk melepas Rumah dengan SHM Nomor 1820/Kelapa Gading yang menjadi jaminan KPR di BRI Cabang Jakarta Veteran. Kemudian pada tanggal 04 Desember 2022, saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menghubungi Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI selaku Relationship Manager BRI Cabang Jakarta Veteran dan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menyampaikan bahwa sudah tidak sanggup untuk melakukan pembayaran angsuran dan ingin menyerahkan jaminan rumah kepada pihak BRI Cabang Jakarta Veteran dengan harapan dapat menghapuskan pinjaman KPR atas nama saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, kemudian pada tanggal 9 Desember 2022 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA bertemu dengan Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI di Toko Ikan 168, Ruko Mall Of Indonesia blok AL 08 yang beralamat di Jl. Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara untuk menyerahkan 1 (satu) set kunci Rumah dengan SHM Nomor 1820/Kelapa Gading kepada Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI yang disaksikan oleh saksi AVID ADIYANSYAH;
- Bahwa kemudian Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI bersama saksi MARIA SIAHAAN selaku Credit Restruckturing Recovery BRI Cabang Jakarta Veteran melakukan pengecekan terhadap Rumah dengan SHM Nomor 1820/Kelapa Gading kemudian melaporkannya kepada saksi FANDI IMAWAN selaku pimpinan cabang BRI Cabang Jakarta Veteran sebagai proses penyelesaian kredit berdasarkan SOP/Lampiran Surat Edaran Direksi Nomor : SE.57-DIR/KRD/11/2022 tanggal 7 November 2022;
- Bahwa pada bulan Januari 2023, saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA kembali tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap KPR di BRI Cabang Jakarta Veteran, sehingga terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI melaporkan kepada saksi MARIA SIAHAAN. Selanjutnya Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI membuat Surat Peringatan I Nomor : B.1933-V/KC/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023 yang ditujukan kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, kemudian Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI membuat kembali Surat Peringatan II Nomor : B.3129-V/KC/ADK/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang ditujukan kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, serta Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI membuat kembali Surat Peringatan III Nomor : B.4490J-V/KC/ADK/03/2023 tertanggal 01 Maret 2023 yang ditujukan kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA;
- Bahwa dikarenakan pada bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak pernah menerima surat peringatan dari BRI Cabang Jakarta Veteran, sehingga saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak melakukan pembayaran angsuran atas Kredit Pemilikan Rumahnya sehingga status kolektibilitas saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menjadi status kolektibilitas 3 pada sistem layanan informasi keuangan OJK;
- Bahwa seluruh pengiriman Surat Peringatan I Nomor : B.1933-V/KC/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023, Surat Peringatan II Nomor : B.3129-V/KC/ADK/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023, dan Surat Peringatan III Nomor : B.4490J-V/KC/ADK/03/2023 tertanggal 01 Maret 2023 merupakan tanggung jawab terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI, namun Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI tidak melakukan pengiriman surat peringatan I, II, dan III kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, padahal seharusnya terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI melakukan pengiriman surat peringatan tersebut serta penagihan kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARJDA sesuai dengan Pasal 47 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dalam Penanganan Kredit Bermasalah atas Pinjaman Kredit serta SOP/Lampiran Surat Edaran Direksi Nomor : SE.57-DIR/KRD/11/2022 tanggal 7 November 2022, apabila sudah memasuki kolektibilitas 3 sampai dengan 5 maka penagihan dibantu oleh saksi MARIA SIAHAAN selaku Credit Restruckturing Recovery dengan langkah-langkah penagihan sebagai berikut:
- Pengiriman surat peringatan 1 oleh Relationship Manajer apabila tidak adanya pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran;
- Pengiriman surat peringatan 2 oleh Relationship Manajer apabila dalam jangka waktu minimal 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertuang dalam surat peringatan 1, masih tidak ada pembayaran dari debitur;
- Pengiriman surat peringatan 3 oleh Relationship Manajer apabila dalam jangka waktu minimal 1 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertuang dalam surat peringatan 2, masih tidak ada pembayaran dari debitur, dimana dalam surat peringatan 3 berisi jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur kepada bank dan pemberitahuan apabila masih belum melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyelesaian kredit melalui ketentuan hukum/lelang;
- Apabila sesuai surat peringatan 3 debitur masih belum belakukan pembayaran dan sudah memasuki status kolektibilitas 3 maka pengelolaan kredit tersebut dilimpahkan kepada Credit Restruckturing Recovery;
- Credit Restructuring Recovery melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang bertujuan untuk mencocokan data aset yang dijadikan agunan dalam rangka penyelesaian kredit/lelang.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA mengajukan pembelian mobil secara kredit di PT. Bank Central Asia, Tbk. yang diproses oleh Sdr. CHANDRA dari PT. Bank Central Asia, Tbk namun saksi mendapatkan Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor nomor: 20/KKBPPasar Baru/Memo/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Sdr.ELISA selaku Credit Marketing Officer (CMO) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Pasar Baru dan Sdr. YONDY selaku Branch Manager (BM) KKB PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Pasar Baru dengan alasan status saksi di BI Checking dalam perhatian khusus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI mengakibatkan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sulit mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank lain karena adanya BI Checking dengan status perhatian khusus.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
A T A U
KEDUA
Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI, pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Veteran yang beralamat di Jl. Veteran No.8 RT.02 RW 02 Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI bekerja di BRI Cabang Jakarta Veteran sejak bulan Maret 2017 dengan jabatan Relationship Manager dengan tugas:
- Mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman pemilikan rumah di BRI Cabang Jakarta Veteran;
- Melakukan penagihan terhadap debitur BRI Cabang Jakarta Veteran;
- Mengolah data debitur BRI Cabang Jakarta Veteran.
- Bahwa saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA merupakan nasabah BRI Cabang Jakarta Veteran sejak tanggal 13 Juli 2020 dan memiliki pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah di BRI Cabang Jakarta Veteran sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian kredit sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 2 tanggal 2 September 2020 dengan plafond sebesar sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan kewajiban saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA membayar secara berangsur selama 120 (seratus dua puluh bulan) sebesar Rp. 53.392.400,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus rupiah) setiap bulannya;
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 80 tanggal 21 Januari 2022 dengan plafond sebesar Rp. 2.693.885.123,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapa puluh lima ribu seratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan kewajiban saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA membayar secara berangsur selama 60 (enam puluh) bulan sebesar Rp. 49.466.300,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa pada sekitar awal bulan November 2022 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sedang dalam keadaan kondisi ekonomi yang sulit, sehingga saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA memutuskan untuk melepas Rumah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1820/Kelapa Gading yang menjadi jaminan KPR di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Veteran. Kemudian pada tanggal 04 Desember 2022, saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menghubungi Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk KC Veteran dan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menyampaikan bahwa sudah tidak sanggup untuk melakukan pembayaran angsuran dan ingin menyerahkan jaminan rumah kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Veteran dengan harapan dapat menghapuskan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah atas nama saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 9 Desember 2022 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA bertemu dengan Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI di Toko Ikan 168, Ruko Mall Of Indonesia blok AL 08 yang beralamat di Jl. Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Jakarta Utara dan pada saat menyerahkan 1 (satu) set kunci Rumah yang beralamat di Jl. Pelepah Elok Blok QA 4/10 Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI yang disaksikan oleh saksi AVID ADIYANSYAH;
- Bahwa kemudian Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI bersama saksi MARIA SIAHAAN selaku Credit Restruckturing Recovery BRI Cabang Jakarta Veteran melakukan pengecekan terhadap Rumah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1820/Kelapa Gading yang beralamat di Jl. Pelepah Elok Blok QA 4/10 Kelapa Gading Jakarta Utara kemudian melaporkannya kepada saksi FANDI IMAWAN selaku pimpinan cabang BRI Cabang Jakarta Veteran;
- Bahwa penyerahan 1 (satu) unit rumah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1820/Kelapa Gading yang beralamat di Jl. Pelepah Elok Blok QA 4/10 Kelapa Gading Jakarta Utara tidak menghapuskan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah atas nama saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, akan tetapi terdapat beberapa proses penyelesaian kredit berdasarkan SOP/Lampiran Surat Edaran Direksi Nomor : SE.57-DIR/KRD/11/2022 tanggal 7 November 2022 yaitu melalui proses :
- Negosiasi yaitu persetujuan antara pihak BRI Cabang Jakarta Veteran dengan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA untuk melakukan win-win solution untuk permasalahan yang dialami; atau
- Jual Aset (lelang) yang mana dilakukan apabilan BRI Cabang Jakarta Veteran sudah mengirimkan SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada debitur, namun tidak ada jawaban dan tidak pernah bisa ditemui oleh pihak BRI Cabang Jakarta Veteran terkait penyelesaian KPR.
- Bahwa terhadap Kredit Kepemilikan Rumah di BRI Cabang Jakarta Veteran atas nama saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 2 tanggal 2 September 2020 dan Akta Perjanjian Kredit Nomor 80 tanggal 21 Januari 2022, sudah jatuh tempo pada bulan Desember 2022 karena saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sudah tidak mampu membayar angsuran, kemudian pada bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak melakukan pembayaran angsuran atas Kredit Pemilikan Rumahnya sehingga status kolektibilitas saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menjadi status kolektibilitas 3 pada sistem layanan informasi keuangan OJK;
- Bahwa pada bulan Januari 2023, saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak melakukan pembayaran angsuran terhadap KPR di BRI Cabang Jakarta Veteran, sehingga terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI melaporkan kepada saksi MARIA SIAHAAN, sehingga dibuatkan Surat Peringatan I Nomor : B.1933-V/KC/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023 kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA yang dibuat oleh Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI dan ditandatangani oleh saksi MEGA KIRANA FAGI selaku Consumer Banking Manager BRI Cabang Jakarta Veteran yang dikirim ke alamat Jl. Sumanggung II Blok J 5 No.3, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Bahwa karena tidak ada tanggapan atas Surat Peringatan I dari saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, sehingga dibuatkan kembali Surat Peringatan II Nomor : B.3129-V/KC/ADK/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA yang dibuat oleh Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI dan ditandatangani oleh saksi MEGA KIRANA FAGI yang dikirim ke alamat Jl. Sumanggung II Blok J 5 No.3, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Bahwa karena tidak ada tanggapan atas Surat Peringatan II dari saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, sehingga dibuatkan kembali Surat Peringatan III Nomor : B.4490J-V/KC/ADK/03/2023 tertanggal 01 Maret 2023 kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA yang dibuat oleh Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI dan ditandatangani oleh saksi MEGA KIRANA FAGI yang dikirim ke alamat Jl. Sumanggung II Blok J 5 No.3, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Bahwa dikarenakan pada bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak pernah menerima surat peringatan dari PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. KC Veteran Jakarta, sehingga saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak melakukan pembayaran angsuran atas Kredit Pemilikan Rumahnya sehingga status kolektibilitas saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA menjadi status kolektibilitas 3 pada sistem layanan informasi keuangan OJK
- Bahwa seluruh pengiriman Surat Peringatan I Nomor : B.1933-V/KC/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023, Surat Peringatan II Nomor : B.3129-V/KC/ADK/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023, dan Surat Peringatan III Nomor : B.4490J-V/KC/ADK/03/2023 tertanggal 01 Maret 2023 merupakan tanggung jawab terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI, namun Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI tidak melakukan pengiriman surat peringatan I, II, dan III kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, padahal seharusnya terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI melakukan pengiriman surat peringatan tersebut serta penagihan kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARJDA sesuai dengan SOP/Lampiran Surat Edaran Direksi Nomor : SE.57-DIR/KRD/11/2022 tanggal 7 November 2022;
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA mengajukan pembelian mobil secara kredit di PT. Bank Central Asia, Tbk. yang diproses oleh Sdr. CHANDRA dari PT. Bank Central Asia, Tbk namun saksi mendapatkan Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor nomor: 20/KKBPPasar Baru/Memo/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Sdr.ELISA selaku Credit Marketing Officer (CMO) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Pasar Baru dan Sdr. YONDY selaku Branch Manager (BM) KKB PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Pasar Baru dengan alasan status saksi di BI Checking dalam perhatian khusus;
- Bahwa pada tanggal 6 April 2023, 10 April 2023 dan 12 April 2023 saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA mendapat pemberitahuan dari BRI-INFO melalui percakapan Whatsapp bahwa tagihan KPR di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. telah jatuh tempo sejak bulan Desember 2022 sampai Maret 2023 namun sebelumnya saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tentang tagihan KPR BRI saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA dari pihak PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
- Bahwa kemudian dikarenakan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA tidak ada jawaban dan tidak pernah bisa ditemui oleh pihak BRI Cabang Jakarta Veteran terkait penyelesaian KPR, padahal sebenarnya terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI tidak pernah mengirimkan SP I, SP II, dan SP III pada tanggal 12 Mei 2023 dilakukan permohonan lelang terhadap 1 (satu) unit rumah dengan SHM Nomor 01820/Kelapa Gading tanggal 31 Agustus 1998 sebagaimana nomor surat : B.9429-V/KC/ADK/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, karena saksi MARIA SIAHAAN mengetahuinya terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI sudah mengirimkan SP I, SP II, dan SP III kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA,;
- Bahwa dikarenakan pengajuan lelang melampirkan dokumen Surat Peringatan I Nomor : B.1933-V/KC/ADK/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023, Surat Peringatan II Nomor : B.3129-V/KC/ADK/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023, dan Surat Peringatan III Nomor : B.4490J-V/KC/ADK/03/2023 tertanggal 01 Maret 2023 yang diterima oleh saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA, sehingga pada sekira bulan Mei 2023 bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Veteran yang beralamat di Jl. Veteran No.8 RT.02 RW 02 Gambir Jakarta Pusat, terdakwa KEJORA PRAMORGA PARAS PUTRI membuat resi pengiriman surat JNE dengan nomor 016070029981722, 016070036790701, dan 016070036880917 agar seolah-olah terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI sudah mengirimkan SP I, SP II, dan SP IIII kepada saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA dengan cara memfoto resi pengiriman JNE surat peringatan lain, kemudian Terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI edit melalui aplikasi Instagram menggunakan perangkat berupa handphone merk Samsung Galaxy A32, model SM-A325F/DS, IMEI 1 352160554518791, IMEI 2 352320964518795 yang kemudian disimpan dalam flashdisk warna hitam merah merk Sandisk, tanpa sepengetahuan pegawai lain PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Veteran, sehingga dengan adanya bukti pengiriman resi palsu tersebut menimbulkan hak yang diperuntukkan untuk pengajuan lelang atas 1 (satu) unit rumah dengan SHM Nomor 01820/Kelapa Gading tanggal 31 Agustus 1998 sebagaimana nomor surat : B.9429-V/KC/ADK/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 milik saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa KEJORA PRAMORGANA PARAS PUTRI mengakibatkan saksi DAVID HENDRAJID RAHARDJA sulit mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank lain karena adanya BI Checking dengan status perhatian khusus.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta, Desember 2024
PENUNTUT UMUM,
HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, S.H.
JAKSA PRATAMA
|