Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
347/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst TJIA MIE LAN PT. PANCAR PELANGI SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 347/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJIA MIE LAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PANCAR PELANGI SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat,
  3. Menyatakan alasan kerugian perusahaan untuk memutus hubungan kerja oleh Tergugat kepada Penggugat adalah kurang bijak mengingat kerugian perusahaan terjadi disaat pandemi Covid. Selain itu sudah lebih dari 35 tahun Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat yang mana perusahaan sudah mendapatkan banyak keuntungan.
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas hak pensiun dan pesangon sebesar

Rp 182.825.000 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak uang pensiun dan pesangon sebesar

Rp 182.825.000 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

  1. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian atas hak kenaikan gaji dan bonus dari perusahaan akibat pengalihan dari usaha Distributor Semen Tiga Roda yang sangat menguntungkan ke usaha baru.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  3. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  5. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan pengadilan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak