Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
845/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | HADI KURNIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 845/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-888/M.1.10/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-417/M.1.10/12/2024
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa HADI KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 17.50 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pejagalan I Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di depan toko Indomaret, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa ditelephone oleh Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik Terdakwa dan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa datang ke Jl. Pejagalan I Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di depan toko Indomaret untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 (Seratus) gram yang nantinya akan diantar pada beberapa orang sesuai arahan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), atas perintah tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa akan menerima upah dari Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa uang dan narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.50 WIB Terdakwa pergi ke Jl. Pejagalan I Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, sesampainya di sana tepatnya di depan toko Indomaret, Terdakwa kembali menelephone Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan telah sampai di tempat tujuan dan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengtakan untuk menunggu Sdr. BRENICO (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu sekitar pukul 17.50 WIB datang Sdr. BRENICO (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menjumpain Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik hitam, setelah menerimanya maka Terdakwa pulang ke rumahnya di Gg. Koja No. 9/17C, RT. 008 RW. 004, Kel, Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, sesampainya di rumah Terdakwa membuka plastik tersebut dan menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak sekitar 4 (empat) gram, setelah itu atas perintah Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone, Terdakwa telah memberikan narkotika tersebut sebanyak 25 (dua puluh) lima) gram kepada Sdr. ALFI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Bungur Kec. Senen, Jakarta Pusat, lalu pada tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. H. ASMAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 20 (Dua puluh) gram di daerah Pancoran Mas, Kota Depok, setelah itu Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. UCOK (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. HERI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 15 (Lima belas) gram di daerah Jelambar Baru, Jakarta Barat, lalu Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. MARTIN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 10 (Sepuluh) gram di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, dimana pemberian narkotika tersebut dilakukan melalui aplikasi ojek online. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Gg. Koja No., RT. 008 RW. 004, Kel, Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, ketika Terdakwa sedang jmenunggu ojek online untuk mengirimkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. YOCKE (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan sebanyak 5 (Lima) gram di kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat sebuah kotak kardus berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram dibalut kertas warna merah muda, Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari Terdakwa sebuah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat sebuah kotak kardus berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram dibalut kertas warna merah muda ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa yang hendak diberikan kepada Sdr. YOCKE (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru nomor kartu sim 085953851911 ditemukan dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 (nol koma sembilan belas) gram diselipan sebuah alat timbang digital warna silver ditemukan di saku celana Terdakwa bagian kiri, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jensi shabu di kamar dalam rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±21,90 (dua puluh satu koma sembilan puluh) gram, Sebuah bekas bungkus rokok “FORTE” didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, 1 unit alat timbang digital warna hitam, 4 bungkusan plastik klip, 2 sedotan berujung lancip, Bong dan 2 cangklong bekas pakai, sebuah korek api ditemukan di lantai kamar Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 30 Agustus 2024 No. LAB : 4352/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari : HADI KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HADI KURNIAWAN Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Koja No., RT. 008 RW. 004, Kel, Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa ditelephone oleh Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru milik Terdakwa dan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan agar Terdakwa datang ke Jl. Pejagalan I Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di depan toko Indomaret untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 100 (Seratus) gram yang nantinya akan diantar pada beberapa orang sesuai arahan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), atas perintah tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa akan menerima upah dari Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa uang dan narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.50 WIB Terdakwa pergi ke Jl. Pejagalan I Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, sesampainya di sana tepatnya di depan toko Indomaret, Terdakwa kembali menelephone Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan telah sampai di tempat tujuan dan Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan untuk menunggu Sdr. BRENICO (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu sekitar pukul 17.50 WIB datang Sdr. BRENICO (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menjumpain Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik hitam, setelah menerimanya maka Terdakwa pulang ke rumahnya di Gg. Koja No. 9/17C, RT. 008 RW. 004, Kel, Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, sesampainya di rumah Terdakwa membuka plastik tersebut dan menyisihkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak sekitar 4 (empat) gram, setelah itu atas perintah Sdr. GLEEN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone, Terdakwa telah memberikan narkotika tersebut sebanyak 25 (dua puluh) lima) gram kepada Sdr. ALFI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Bungur Kec. Senen, Jakarta Pusat, lalu pada tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. H. ASMAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 20 (Dua puluh) gram di daerah Pancoran Mas, Kota Depok, setelah itu Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. UCOK (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) gram di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. HERI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 15 (Lima belas) gram di daerah Jelambar Baru, Jakarta Barat, lalu Terdakwa telah memberikannya kepada Sdr. MARTIN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 10 (Sepuluh) gram di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, dimana pemberian narkotika tersebut dilakukan melalui aplikasi ojek online. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Gg. Koja No., RT. 008 RW. 004, Kel, Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat, ketika Terdakwa sedang menunggu ojek online untuk mengirimkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. YOCKE (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan sebanyak 5 (Lima) gram di kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat sebuah kotak kardus berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram dibalut kertas warna merah muda, Terdakwa didatangi oleh saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yaitu anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan dari Terdakwa sebuah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat sebuah kotak kardus berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram dibalut kertas warna merah muda ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa yang hendak diberikan kepada Sdr. YOCKE (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru nomor kartu sim 085953851911 ditemukan dalam genggaman tangan kiri Terdakwa yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 (nol koma sembilan belas) gram diselipan sebuah alat timbang digital warna silver ditemukan di saku celana Terdakwa bagian kiri, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jensi shabu di kamar dalam rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±21,90 (dua puluh satu koma sembilan puluh) gram, Sebuah bekas bungkus rokok “FORTE” didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, 1 unit alat timbang digital warna hitam, 4 bungkusan plastik klip, 2 sedotan berujung lancip, Bong dan 2 cangklong bekas pakai, sebuah korek api ditemukan di lantai kamar Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 30 Agustus 2024 No. LAB : 4352/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari : HADI KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan; ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 09 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YULI LANNYARI. H, SH. JAKSA MADYA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |