Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon (anak dari almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan);
- Menetapkan bahwa di Jl. Cut Mutiah No. 15, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 20 Januari 1994 telah meninggal dunia “Orang Tua / Ibu Pemohon” bernama Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo I;
- Memerintahkan kepada Pemohon (anak dari almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan) untuk melaporkan tentang kematian “Orang Tua / Ibu Pemohon” yaitu almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Tanah Abang, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat:
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Tanah Abang, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian “Orang Tua / Ibu Pemohon” yaitu almarhum Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Rosaline Engelina Margaretta Rumbajan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|