Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
781/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | IKE ROSMAWATI, SH | FELIX HETUBUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 781/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-809/M.1.10/Eku.2/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perk.No.PDM-88/M.1.10/11/2024
-------- Bahwa ia terdakwa FELIX HETUBUN pada Hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 03:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Pasar Grosir Metro Tanah Abang (PGMT) yang beralamat di Jalan Fachrudin Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Jakarta Pusat lalu saksi SUGIARTO mengajak terdakwa untuk meminta uang dari Sopir Travel setelah itu terdakwa setuju dan memberhentikan sepeda motornya didepan Pengendara Mobil Travel tersebut dan saksi SUGIARTO meminta uang namun setelah diberikan uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) saksi SUGIARTO meminta tambahan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan pada saat itu datang saksi HASYIM AS”ARI, saksi DIDIK KUNCORO, dan saksi CAKRA HENDRA SAPUTRA (Anggota Polsek Tanah Abang) yang sedang melakukan Patroli dan telah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang meresahkan warga karena sering meminta-minta uang kepada pengendara mobil travel setelah melihat terdakwa dan saksi SUGIARTO lalu saksi HASYIM AS”ARI, saksi DIDIK KUNCORO, dan saksi CAKRA HENDRA SAPUTRA (Anggota Polsek Tanah Abang) langsung melakukan Intrograsi dan penggeledahan terhadap diri badan/pakaian dan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau Hitam tanpa Plat yang digunakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang Kayu bersarung dengan panjang berukuran 27 cm yang disimpan terdakwa dalam jok motor terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tanpa dilengkapi izin dari pemerintah dalam hal kepemilikannya. ---------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951----------------------------
Jakarta, 15 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |