Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------
- SURAT PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA NO. HK/24K/AN1/HO/199 tertanggal 16 Agustus 2024 dan tertanda tangani atas nama : Ade Ferdiansyah, HR Manager yang mewakili Pimpinan Perusahaan PT. Absolute Services, yang menerangkan tentang EFEKTIF PERTANGGAL 17 AGUSTUS MENGAKHIRI MASA KERJA SAUDARA HAFIDZ RESHA ADITYA adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak yang dilakukan oleh PT. Absolute Services terhadap Saudara HAFIDZ RESHA ADITYA ;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar : ----------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap / UMK Th 2024): sebesar Rp. 7.805.000,-
- Uang Pesangon Masa kerja kurang dari 6 tahun ( berhak atas 6 bulan gaji): 6 x Rp. 7.805.500,- = Rp 46.830.000,- x 2 = Rp 93.660.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja kurang dari 6 tahun (berhak atas 2 bulan gaji): 2 x Rp 7.805.500,- = Rp 15.610.000,- x 2 = Rp 31.220.000,-
- Uang sisa hak cuti 43 Hari (nominal hak cuti / Hari Rp 354.773,-): 43 x Rp 354.733,- = Rp 15.225.227,-
- Total hak yang diterima = Rp 140.105.227,-
(Seratus Empat Puluh Juta Seratus Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah )
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan bangunan kantor dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta turutannya yang terletak : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Perusahaan : PT. Absolute Services
Alamat Perusahaan : The Security Center #19 Jl. Dukuh III No 19 Rt 002/Rw 002 Dukuh, Kec Kramat Jati, Kota Jakarta Timur DKI Jakarta 13510
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi atas isi putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ;------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |