Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PB tanggal 6 Juni 2024 dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (nietigbaarheid) tentang harus adanya kesepakatan para pihak.
- Menyatakan anjuran tertulis TURUT TERGUGAT dalam surat No. e-0090/KT.03.03 tanggal 21 Oktober 2024 perihal Penyampaian Anjuran dengan lampiran Anjuran No. 72/ANJ/D/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 tidak beralasan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat juridisch in casu, yakni Pasal 12 ayat 1 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PHI.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memperkerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan jabatan semula sebagai Legal Manager.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar (a) upah dari bulan Juni 2024 sampai dengan putusan aquo diucapkan Majelis Hakim Yang Mulia yang diperkirakan diputus bulan Desember 2024 sebesar 7 bulan x Rp 20.000.000,00 bersih = Rp 140.000.000,00 (terbilang: SERATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH); ditambah dengan (b) uang penggantian hak dari bulan Juni 2024 sampai dengan putusan aquo diucapkan Majelis Hakim Yang Mulia yang diperkirakan diputus bulan Desember 2024 sebesar 7 bulan x Rp 1.000.000,00 bersih = Rp 7.000.000,00 (terbilang: TUJUH JUTA RUPIAH); dengan total secara keseluruhan sebesar Rp 147.000.000,00 (terbilang: SERATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH).
- Meletakkan sita jaminan atas (a) rekening TERGUGAT di Bank BNI KCU Tanjung Priok dan (b) kendaraan pribadi Anthony John Zarb, Jr. sampai dengan pelaksanaan putusan di atas sepenuhnya oleh TERGUGAT.
- Menyatakan putusan di atas dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya, baik pidana maupun perdata.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Mohon Majelis Hakim yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |