Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst YANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HOTLIN RONI NOVRANDO MARPAUNG, SHYANAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan masing-masing:
  1. Almarhum YOHANES SUSANTO, yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kematian nomor: 3171-KM-25102016-0020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, tanggal  25 Oktober 2016.
  2. JIMMY SUSANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1982, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3171-LT-27062024-0038, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, tanggal  27 Juni 2024;
  3. Anak Ketiga yaitu FLORENCIA IRENA, lahir di Jakarta, pada tanggal              04 Februari 1990, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3171-LT-27062024-0037, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, tanggal  27 Juni 2024;

Adalah Kandung dan Anak Sah dari Pasangan Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM dengan YANAH;

  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatatkan pada register yang disediakan untuk itu sebagaimana dalam:
  1. Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3171-LT-27062024-0038, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, tanggal           27 Juni 2024;
  2. Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3171-LT-27062024-0037, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, tanggal               27 Juni 2024;

sebagai anak sah dari pasangan suami isteri: Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM dengan YANAH.

  1. Membebankan biaya menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak