Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
764/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE DIREKTUR UTAMA PT. INTI BANGUN MULYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 764/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. INTI BANGUN MULYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA ATAU INVESTASI KEPADA DEBITUR DAN DEBITUR MENERIMA FASILITAS PEMBIAYAAN DARI KREDITUR UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN (selanjutnya disebut sebagai “Barang”) Nomor Kontrak 210015100001779, 210015100001780, 210015100001783, yang telah disepakati pada tanggal 28 November 2021;, serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak