Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171036903180002., tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat , yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama .ALMERA YASMIN HADDAD diganti nama menjadi ALMERA YASMIN ZAQIAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku |