Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT Mandiri Tunas Finance CV Bumi Tunas Mineral Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diajeng Fardhani, SHPT Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1CV Bumi Tunas Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor :  9432204555 tanggal 6 Oktober 2022 dan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor :  9432205041 tanggal 5 November 2022 beserta lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian-Perjanjian Sewa Pembiayaan tersebut;
  3. Menyatakan sah secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak