Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst 1.Murti Handoyo
2.Selamet Nurhadi
PT. ANIMO RESTO PRIMERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murti Handoyo
2Selamet Nurhadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANIMO RESTO PRIMERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada PARA PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik TERGUGAT, yaitu:
  1. PENGGUGAT 1 sejak 7 Mei 2018;
  2. PENGGUGAT 2 sejak 23 September 2016

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali PARA PENGGUGAT sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan langsung bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

 

 

  1. Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak