Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
336/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT Bank Bumi Arta Tbk Winston Lays Guang Yang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 336/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Bumi Arta Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Winston Lays Guang Yang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena kemangkiran terhitung sejak 2 Oktober 2024.
  3. Menetapkan kewajiban Penggugat atas PHK Tergugat berupa pembayaran uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebanyak 9 hari senilai Rp.93.187.500,- setelah dipotong PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah No. 68.
  4. Menetapkan Penggugat telah melakukan pembayaran sesuai angka 3 Petitum kepada Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak