Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
600/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Aitini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 600/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alexander Horatius LImbong, S.H.Aitini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan sah perbaikan data orang tua anak atas nama ROGER WIJAYA dalam Akta Kelahiran nomor 651/2003 tertanggal 3 Desember 2003 yang semula tercantum “Anak laki-laki (anak kedua) dari suami-istri SANDY WIJAYA dan AITINI” menjadi “Anak laki-laki dari suami-istri AYUNG dan SAN-SAN”;

 

  1. Menyatakan sah perbaikan data orang tua anak atas nama GARRY WIJAYA dalam Kutipan Akta Kelahiran 5109/U/JB/2006 tertanggal 13 Oktober 2006 yang semula tercantum “Anak ketiga laki-laki dari suami istri THONG, SANDY WIJAYA dan AITINI” menjadi “Anak laki-laki luar kawin dari DJUNA YUSUF DJANTING”;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengajukan perbaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana yang berwenang, untuk dibuat catatan pinggiran pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dari anak atas nama ROGER WIJAYA dan GARRY WIJAYA;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak