Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PER. : 300 /M.1.10/12/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ANANDA IBNU
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
27 Tahun / 01 Maret 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Samba No. 20 RT 07/05 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
B. Penahanan : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2024 s/d 13 Desember 2024
- Oleh PU sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
C. Dakwaan :
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa ANANDA IBNU pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi IQNAL SHALAT SUKMA W pada awal tahun 2020 di daerah Kemang Jakarta Selatan dengan tujuan kerja sama dalam usaha bisnis alat kesehatan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ, warna Putih, tahun 2021, Noka : MHYANC22SMJ122524, Nosin K15BT1332584 kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W berikut STNK pada tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat untuk operasional terdakwa mengurus proyek di kementerian kesehatan, namun mobil yang terdakwa pinjam tersebut terdakwa gadaikan kepada sdr FAJAR (DPO) melalui perantara yang bernama MARIO sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa saksi MARIO (berkas terpisah), kemudian terdakwa memberikan komisi kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat uang dari hasil menggadaikan mobil sebesar sebesar Rp.35.000.000,( Tiga puluh lima juta rupiah), namun pada saat terdakwa akan menebus mobil tersebut kepada sdr. FAJAR (DPO) sudah digadaikannya kepada Sdr YODIT als YUDI (DPO) yang berada di Soreang Bandung melalui perantara seorang lakilaki bernama DIDIT als ADIT als YAYAT (nomor HP 081282733394 ) sebesar Rp 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) dan ketika terdakwa menghubungi sdr. DIDIT als ADIT als YAYAT (DPO) akan menebus mobil yang di gadaikan sdr FAJAR (DPO) tidak mau memberitahukan dimana keberadaan mobil tersebut sampai saat ini, lalu uang sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta) yang terdakwa dapat dan terdakwa berikan sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebagai komisi langsung dipergunakan untuk mengurusi proyek yang sedang terdakwa jalankan dikementerian kesehatan dan pada saat menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524 ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W kepada sdr FAJAR (DPO) terdakwa tidak memberitahu kepada saksi IQNAL SHLAT SUKMA W sehingga saksi IQNAL SHALAT SUKMA W meminta untuk dikembalikan, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil tersebut telah gadaikan kepada sdr FAJAR melalui perantara saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp.40.000.000, ( empat puluh juta rupiah) dengan surat pernyataan berisi bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524 ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W dan terdakwa bersedia bertanggung jawab dalam jangka waktu 3 Bulan dengan perjanjian yang disepakti dengan harga mobil tersebut apabila melakukan pengembalian / pergantian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R telah menderita kerugian sebesar Rp.260.493.000, (dua ratus enam puluh juta empat ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa ANANDA IBNU pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi IQNAL SHALAT SUKMA W pada awal tahun 2020 di daerah Kemang Jakarta Selatan dengan tujuan kerja sama dalam usaha bisnis alat kesehatan, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ, warna Putih, tahun 2021, Noka : MHYANC22SMJ122524, Nosin K15BT1332584 kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W berikut STNK pada tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Kantor PT Incom, Jl. Kepu Selatan No. 27C Kemayoran Jakarta Pusat untuk operasional terdakwa mengurus proyek di kementerian kesehatan, namun mobil yang terdakwa pinjam tersebut terdakwa gadaikan kepada sdr FAJAR (DPO) melalui perantara yang bernama MARIO sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa oleh saksi MARIO (berkas terpisah), kemudian terdakwa memberikan komisi kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) sehingga terdakwa mendapat uang dari hasil menggadaikan mobil sebesar sebesar Rp.35.000.000,( Tiga puluh lima juta rupiah), namun pada saat terdakwa akan menebus mobil tersebut kepada sdr. FAJAR (DPO) sudah digadaikannya kepada Sdr YODIT als YUDI (DPO) yang berada di Soreang Bandung melalui perantara seorang lakilaki bernama DIDIT als ADIT als YAYAT (nomor HP 081282733394 ) sebesar Rp 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) dan ketika terdakwa menghubungi sdr. DIDIT als ADIT als YAYAT (DPO) akan menebus mobil yang di gadaikan sdr FAJAR (DPO) tidak mau memberitahukan dimana keberadaan mobil tersebut sampai saat ini, lalu uang sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta) yang terdakwa dapat dan terdakwa berikan sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) kepada saksi MARIO (berkas terpisah) sebagai komisi langsung dipergunakan untuk mengurusi proyek yang sedang terdakwa jalankan dikementerian kesehatan dan pada saat menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524 ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W kepada sdr FAJAR (DPO) terdakwa tidak memberitahu kepada saksi IQNAL SHLAT SUKMA W sehingga saksi IQNAL SHALAT SUKMA W meminta untuk dikembalikan, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil tersebut telah gadaikan kepada sdr FAJAR melalui perantara saksi MARIO (berkas terpisah) sebesar Rp.40.000.000, ( empat puluh juta rupiah) dengan surat pernyataan berisi bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Suzuki All New XL7 Beta AT, Nopol B 2473 TRZ No.Rangka MHYANC22SMJ122524 ,Nosin K15BT1332584 atas nama IQNAL SHALAT SUKMA W dan terdakwa bersedia bertanggung jawab dalam jangka waktu 3 Bulan dengan perjanjian yang disepakti dengan harga mobil tersebut apabila melakukan pengembalian / pergantian.
- Bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan pengeluaran uang tersebut yang terdakwa sampaikan kepada saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R untuk mengurus proyek Di kementrian Kesehatan karena sudah 3 tahun yang lalu
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IQNAL SHALAT SUKMA W R telah menderita kerugian sebesar Rp.260.493.000, (dua ratus enam puluh juta empat ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 11 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|