Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahun Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja No. 093/VI/DBSI/HRD/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja No. 015/VII/DBSI/ HRD/2024 tertanggal 3 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Anjuran Nomor: e-0265/KT.03.03 tertanggal 8 Oktober 2024 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan atau posisi terakhir yang diduduki oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat agar memberikan upah/ gaji Penggugat untuk bulan Juli 2024, Agustus 2024, September 2024, Oktober 2024, serta selama proses perkara a quo berjalan sebesar Rp. 91.490.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan uang pesangon yang diterimanya dari Tergugat sebesar Rp. 697.426.408,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi dari putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |