Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Alber Setiawan PT Bank DBS Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 318/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alber Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, SH.Alber Setiawan
Tergugat
NoNama
1PT Bank DBS Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahun Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja No. 093/VI/DBSI/HRD/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja No. 015/VII/DBSI/ HRD/2024 tertanggal 3 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Anjuran Nomor: e-0265/KT.03.03 tertanggal 8 Oktober 2024 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima;
  4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan atau posisi terakhir yang diduduki oleh Penggugat;
  5. Memerintahkan Tergugat agar memberikan upah/ gaji Penggugat untuk bulan Juli 2024, Agustus 2024, September 2024, Oktober 2024, serta selama proses perkara a quo berjalan sebesar Rp. 91.490.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah) setiap bulannya;
  6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan uang pesangon yang diterimanya dari Tergugat sebesar Rp. 697.426.408,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi dari putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak