Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst Junxiong Deng PT. Hanke Trading Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junxiong Deng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fortuna Alvariza, S.H.Junxiong Deng
Tergugat
NoNama
1PT. Hanke Trading Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pengguna dan pendaftar pertama, dan satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek  dan varian-variannya;
  3. Menyatakan merek  dan varian-variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan registrasi merek atas nama Tergugat dengan nomor registrasi IDM001116070 untuk melindungi jenis barang/jasa dalam kelas 18 yang diajukan pada tanggal (in casu Objek Gugatan) mempunyai persamaan secara keseluruhannya atau setidak – tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal  milik Penggugat;
  5. Menyatakan registrasi merek  dalam kelas 18 nomor registrasi IDM001116070  dalam kelas 18 yang terdaftar atas nama Tergugat (in casu Objek Gugatan) diajukan pendaftarannya dengan itikad tidak baik;
  6. Membatalkan secara keseluruhan pendaftaran merek atas nama Tergugat dengan nomor registrasi IDM001116070 dalam kelas 18 (in casu Objek Gugatan) dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan pembatalan dan mencabut pendaftaran merek dalam kelas 18 milik Tergugat dengan no. pendaftaran IDM001116070 yang diajukan pada tanggal 29 November 2022 (in casu Objek Gugatan) dari Daftar Umum Merek Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya dan mengumumkan pembatalan dan pencabutannya dalam Daftar Umum Merek Turut Tergugat; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak