Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
385/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Agus Purnomo Effendy PT Lantai Emas Kemenangan Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Purnomo Effendy
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andhika Maulana WicaksonoAgus Purnomo Effendy
Termohon
NoNama
1PT Lantai Emas Kemenangan Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan :
    PT. LANTAI EMAS KEMENANGAN JAYA’’, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia, diketahui berkedudukan di Jawa Barat, terletak setempat dikenal di Jl. Raya Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan/atau diketahui juga berkedudukan di DKI Jakarta, beralamat setempat dikenal Gedung Kemenangan Jaya, Lantai 3, Jl. Percetakan Negara C/261-263, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU”.  
    Untuk selanjutnya berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Charlie Simanjuntak, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-172.AH.04.06-2023, beralamat kantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), Ruko Loka 65 Blok C No. 12, Jl. Anggrek Ungu, Rawa Buntu, BSD City, Tangerang Selatan;
    Tri Rahayu, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-233.AH.04.05-2024, beralamat kantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), Ruko Loka 65 Blok C No. 12, Jl. Anggrek Ungu, Rawa Buntu, BSD City, Tangerang Selatan;
    Sabarudin, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-232.AH.04.06-2024, beralamat kantor di Cluster Arjuna Serpong, No. 11, Jl. Arjuna, RT 01/RW 09, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan;
    Dean Ray Jonathan, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-165 AH.04.05-2022, beralamat kantor di Venna Simanjuntak & Partners, Plaza Mutiara, 11th Floor, Jalan Lingkar Kuningan, Kav. E1.2 No. 1 & 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950;
    selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.

ATAU

Apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak