Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
579/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.PURI'I
2.Rasemi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 579/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURI'I
2Rasemi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2.         Nenetapkan dan Nemberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Para Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-250•t2024-00d6 tertanggal 25 April 2025, yang dikeluarkan Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama ZAHWA HUSNA HUMAIRÅH diganti nama menjadi NAURIL IL?'g7L IZZAH,
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama anak Para Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak