Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-306/M.1.10/12/2024
- Identitas para Terdakwa :
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI ROJA
|
Tempat lahir
|
:
|
Subang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun /10 September 1975
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rusun Blok III No. 202 RT/005/RW.014 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja (Tuna Karya)
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ALFIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun /03 September 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rusun Blok II No. 512 RT.004/RW.014 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja (Tuna Karya)
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
19 November 2024 s/d 28 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
11 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024
|
|
4.
|
Penahanan PN. JP
|
:
|
31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
--------Bahwa mereka Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di ruang kamar tidur sebuah di Jl. Tanah Tinggi IV, RT.003/RW.004, Ke. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa I ANDI ROJA datang menghampiri Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN yang sedang nongkrong di depan rumah susun Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa I ANDI ROJA mengemukakan rencana untuk mencari uang tambahan dengan cara mengambil barang milik orang lain dan oleh Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN rencana tersebut disetujui selanjutnya Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN dengan berjalan kaki mencari rumah yang menjadi target untuk diambil barang berharganya;
- Bahwa pada pukul 03. 00 WIB saat melintas di Jl. Tanah Tinggi IV RT.003/RW.004 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN menemukan mess yang menjadi tempat tinggal pekerja cuci mobil yang saat itu situasi disana sedang sepi lalu Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN berjalan mendekati mess tersebut setelah sampai didepan mess tersebut Terdakwa I ANDI ROJA menyuruh Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN untuk berjaga di luar mess sambil mengawasi situasi di sekitar sedangkan Terdakwa I ANDI ROJA yang akan masuk ke dalam mess dan mencari barang berharga lalu saat Terdakwa I ANDI ROJA sudah masuk ke dalam mess dan melihat ada sebuah kamar yang didalamnya ada seseorang yang sedang tertidur dan disebelah orang tersebut ada sebuah handphone merek INFINIX SMART HD warna biru dengan no.HP 0895405962232 tergeletak yang kemudian Terdakwa I ANDI ROJA mendekat secara perlahan dan mengambil handphone merek INFINIX SMART HD warna biru dengan no.HP 0895405962232tersebut menggunakan tangan kanannya setelah handphone tersebut berhasil diambil Terdakwa I ANDI ROJA segera bergegas keluar dari dalam mess dan saat di luar mess Terdakwa I ANDI ROJA menyerahkan handphone merek INFINIX SMART HD warna biru dengan no.HP 0895405962232 tersebut kepada Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN dan oleh Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN handphone tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri setelah itu Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN berjalan ke daerah Jl. Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk menjual handphone merek INFINIX SMART HD warna biru dengan no.HP 0895405962232 tersebut kepada orang lain yang ingin membelinya
- Kemudian sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN sedang melintas di Jl. Baladewa, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian preman yang mengendarai sepeda motor kemudian keduanya dihampiri dan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan hingga dibawa ke Polsek Johar Baru untuk diamankan sementara waktu;
- Selanjutnya setelah diamankan sementara di Polsek Johar Baru, pihak kepolisian masih curiga terhadap Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN karena tidak mengetahui kata sandi dari handphone merek INFINIX SMART HD warna biru dengan no.HP 0895405962232 tersebut namun tiba-tiba ada panggilan masuk dari handphone tersebut yang ternyata itu dari pemilik aslinya yaitu milik saksi RUDIANTO lalu pihak kepolisian meminta saksi RUDIANTO datang ke Polsek Johar Baru guna mengklarifikasi kepemilikan handphone tersebut lalu setelah saksi RUDIANTO telah datang Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN barulah mengakui jika handphone tersebut bukanlah milik keduanya melainkan milik saksi RUDIANTO yang telah diambil tanpa seizin dari saksi RUDIANTO kemudian Terdakwa I ANDI ROJA dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFIN beserta barang bukti diamankan di Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi RUSDIANTO mengalami kerugian sebesar Rp650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah)
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 18 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARN0, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|