Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. DEWI SUGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-936/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI SUGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

JL. MERPATI BLOK B-XII NO.5 JAKARTA PUSAT

 

        ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 318 /M.1.10/12/2024

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Dewi Suganda

3175045010890006

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

35 tahun / 10 Oktober 1989

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jembatan II RT 002 RW 005 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur atau Harbitare Apart Hotel Rasuna Jakarta Lt 26 Kamar 2606, Jalan H. R. Rasuna Said No. Kav.20 RT 001 RW 005, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan atau Jalan Gudang Peluru Selatan V Blok S No.435 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

 

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :
  • Ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 18 November 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta sejak tanggal 19 November 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d 11 Januari 2025
  • Diperpanjang oleh PN JP sejak tanggal 12 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa Dewi Suganda, pada sekitar bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jalan Pangeran Jayakarta No.68 Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Prov DKI Jakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada sekitar bulan Mei 2023, saksi Kenji Kusuma dikenalkan pada terdakwa, yang mengaku sebagai penjual Valuta Asing (Valas) dengan harga murah. Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Kenji Kusuma Valas dengan mata uang Singapura, Tiongkok dan Amerika
  • Selanjutnya di bulan Mei 2023, saksi Kenji Kusuma, membeli Valas dari terdakwa dengan harga dibawah harga pasar dan dalam waktu satu minggu terdakwa menyerahkan Valas yang dibeli oleh saksi Kenji Kusuma.
  • Kemudian karena saksi Kenji Kusuma percaya dengan terdakwa yang telah beberapa kali menjual valas kepada saksi Kenji Kusuma dengan harga dibawah harga pasar, lalu saksi Kenji Kusuma membeli kembali beberapa valas yang ditawarkan oleh terdakwa dari tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023, yaitu :
      1. Tanggal 16 Juni 2023 membeli valas sebesar RMB 250.000 (mata uang Tiongkok) membeli seharga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara 2 kali transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214747 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. 150.000.000,- namun pada jatuh tempo saksi hanya menerima valas RMB sebesar RMB 100.000 yang dimana kekurangan sebesar RMB 150.000 atau sebesar Rp.210.000.000,-
      2. Tanggal 19 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 5.000 seharga Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      3. Tanggal 20 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 20.000 seharga Rp.160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)  yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      4. Tanggal 20 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 100.000 seharga Rp.380.000.000.- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      5. Tanggal 23 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 10.000 seharga Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      6. Tanggal 25 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 100.000 seharga Rp.740.000.000.- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma mentransfer sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dan dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214747 atas nama Kenji Kusuma mentransfer sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W serta mentransfer Rp.540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah)  ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Kenji Kusuma dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 322901006154501 atas nama Kenji Kusuma.
      7. Tanggal 26 Juni 2023 membeli Valas sebesar SGD 110.000 seharga Rp.670.000.000.- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Kenji Kusuma dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp.570.000.000,- dan dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214747 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
      8. Tanggal 28 Juni 2023 membeli Valas sebesar USD 35.000 seharga Rp.300.000.000.- (tiga  yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
  • Selanjutnya terdakwa juga meminta agar saksi Kenji Kusuma membayar sejumlah uang untuk biaya operasional, yaitu agar Valas yang saksi Kenji Kusuma beli dapat segera keluar dari Bank Indonesia dan untuk biaya protokol bandara, dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 790.000.000.- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
      1. Tanggal 28 Juni 2023, sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      2. Tanggal 29 Juni 2023, sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma.
      3. Tanggal 20 Juli 2023, sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 039001001538304 atas nama PT. Global Technology Resources sebesar Rp.175.000.000.- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 322901006154501 atas nama Kenji Kusuma.
      4. Tanggal 8 Agustus 2023, sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah)  dengan rincian sebesar Rp.70.000.000.- (seratus juta rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 322901006154501 atas nama Kenji Kusuma dan Rp.30.000.000 yang di transfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 322901006154501 atas nama Kenji Kusuma.
      5. Tanggal 11 Agustus 2023, sebesar Rp.40.000.000 yang di transfer dari ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6775883000 atas nama Binavalasindodolarasia dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 322901006154501 atas nama Kenji Kusuma.
  • Bahwa terdakwa selalu menjanjikan kepada saksi Kenji Kusuma, Valas akan diberikan paling lama 6 (enam) hari saksi Kenji Kusuma melakukan pembayaran terhadap pembelian Valas tersebut, namun pada saat jatuh tempo terdakwa tidak juga memberikan Valas yang telah dibeli oleh saksi Kenji Kusuma dengan berbagai macam alasan.
  • Selanjutnya saksi Kenji Kusuma melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kenji Kusuma  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.370.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa Dewi Suganda, pada sekitar bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jalan Pangeran Jayakarta No.68 Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Prov DKI Jakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada sekitar bulan Mei 2023, saksi Kenji Kusuma dikenalkan pada terdakwa, yang mengaku sebagai penjual Valuta Asing (Valas) dengan harga murah.
  • Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Valas dengan mata uang Singapura, Tiongkok dan Amerika dan mengatakan kepada saksi Kenji Kusuma, jika Valas yang terdakwa jual harganya dibawah harga pasar dan dalam waktu satu minggu terdakwa akan menyerahkan Valas yang dibeli oleh saksi Kenji Kusuma.
  • Kemudian karena tertarik dan percaya dengan penjelasan terdakwa, lalu saksi Kenji Kusuma mencoba membeli Valas kepada terdakwa pada bulan Mei 2023.
  • Selanjutnya karena saksi Kenji Kusuma telah beberapa kali membeli valas dari terdakwa dengan harga dibawah harga pasar, lalu pada tanggal 16 Juni 2023, terdakwa kembali menawarkan Valas sebesar RMB 250.000 (mata uang Tiongkok) dengan harga per RMB sebesar Rp. 1.400.- (seribu empat ratus rupiah) yang berada di Bali, lalu saksi Kenji Kusuma berniat membeli Valas tersebut sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan oleh terdakwa menyuruh agar saksi Kenji Kusuma mentransfer uang tersebut ke rekening saksi Ghres Shera W. Setelah itu saksi Kenji Kusuma mentransfer ke rekening  Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA, nomor 2411214771 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. 200.000.000,- dan dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214747 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)
  • Kemudian setelah saksi Kenji Kusuma mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa menjanjikan saksi Kenji Kusuma akan menerima valas tersebut dalam waktu 5 (lima) hari kedepan, namun pada saat jatuh tempo saksi Kenji Kusuma hanya menerima valas RMB sebesar RMB 100.000, dimana kekurangan sebesar RMB 150.000 belum diberikan oleh terdakwa
  • Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023, terdakwa kembali menawarkan saksi Kenji Kusuma Valas di Kota Batam dengan nilai Vallas 30.000 dollar Singapura yang dijual dengan harga Rp.8000 per dollarnya dan karena tertarik, saksi Kenji Kusuma setuju untuk membeli Valas tersebut, lalu mentransfer uang tersebut ke rekening saksi Ghres Shera W. Setelah itu saksi Kenji Kusuma mentransfer ke rekening  Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA, nomor 2411214771 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. Rp.140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) dan dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214747 atas nama Kenji Kusuma sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan saksi Kenji Kusuma akan menerima valas tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kedepan sebesar SGD 25.000.
  • Kemudian keesokan harinya, tanggal 20 Juni 2023, sebelum terdakwa memberikan valas yang dijanjikan pada 19 Juni 2023, terdakwa kembali menghubungi saksi Kenji Kusuma dan menawarkan untuk membeli Valuta Asing (Valas) SGD (Singapore Dollar) dengan rate Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per S$ 1, dengan total S$ 20,000,00 (dua puluh ribu dolar Singapura) masih ada di Kota Batam. Karena terus di yakinkan oleh terdakwa, saksi Kenji Kusuma setuju membeli Vallas tersebut, lalu mentransfer sejumlah Rp 160.000.000, - (seratus enam puluh juta Rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama Kenji Kusuma dan terdakwa menjanjikan Vallas akan diserahkan dalam waktu 3 (tiga) hari kedepan.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama, tanggal 20 Juni 2023, terdakwa memberitahukan saksi Kenji Kusuma bahwa transaksi pembelian Valas dengan nominal 20.000 dollar singapura yang yang saksi Kenji Kusuma beli dengan harga Rp.160.000.000,- telah dibatalkan oleh terdakwa, lalu terdakwa menawarkan agar dialihkan untuk pembelian Valas di Kota Bali, dengan nominal SGD 100.000 yang dijual seharga Rp.7.400 per 1 SGD. Oleh karena harga yang terdakwa tawarkan lebih murah terdakwa tertarik dan mau membeli Valas tersebut. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2023, saksi Kenji Kusuma mentransfer sisa kekurangan pembelian Valas tersebut sebesar Rp 380.000.000, - (tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7401218410 atas nama Ghres Shera W dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2411214771 atas nama saksi Kenji Kusuma.
  • Kemudian terdakwa secara rutin menawarkan valas dan dibeli oleh saksi Kenji Kusuma yaitu  pada tanggal 23 Juni 2023, sebesar SGD 10.000 seharga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), tanggal 25 Juni 2023 sebesar SGD 100.000 seharga Rp.800.000.000,- (delapan ratus  juta rupiah), tanggal 26 Juni 2023 sebesar SGD 110.000 seharga Rp.670.000.000,- (enam ratus  tujuh puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa juga meminta agar saksi Kenji Kusuma membayar sejumlah uang untuk biaya operasional, yaitu agar Valas yang saksi Kenji Kusuma beli dapat segera keluar dari Bank Indonesia dan untuk biaya protokol bandara, dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 790.000.000.- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa selalu menjanjikan kepada saksi Kenji Kusuma, Valas akan diberikan paling lama 6 (enam) hari saksi Kenji Kusuma melakukan pembayaran terhadap pembelian Valas tersebut, namun pada saat jatuh tempo terdakwa tidak juga memberikan Valas yang telah dibeli oleh saksi Kenji Kusuma dengan berbagai macam alasan.
  • Selanjutnya saksi Kenji Kusuma melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kenji Kusuma  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.370.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     

Jakarta, 19 Desember  2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

YOKLINA SITEP, SH.MHum

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197307201998031004

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya