Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-276/M.1.10/Eoh.2/11/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
APRI SANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Peniangan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Th/10 April 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun 1 Rt001/001 Desa Peniagan Kec. marga Sekampung Kab. Lampung Timur Prov. Lampung
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Kejuruan / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa APRI SANDI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Rutan, 30 September 2024 s/d 19 Oktober 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
Rutan, 20 Oktober 2024 s/d 29 November 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Rutan, 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024
|
|
|
|
|
|
Bahwa Terdakwa APRI SANDI bersama-sama dengan sdr RUDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl KP Rawa Selatan II Gang Flamboyan Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr RUDI (DPO) sedang berada di kontrakan sdr RUDI (DPO) di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr RUDI (DPO) berencana akan mencari target yaitu sepeda motor yang akan terdakwa dan sdr RUDI (DPO) ambil. Selanjutnya terdakwa dan sdr RUDI (DPO) berangkat dengan menggunakan Comuter Line dari Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Sentiong untuk mencari target sepeda motor. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa dan sdr RUDI (DPO) tiba di Stasiun Sentiong kemudian berjalan kaki melintas di Jl KP Rawa Selatan II Gang Flamboyan Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat lalu terdakwa dan sdr RUDI (DPO) melihat sebuah sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB milik saksi korban FENY OKTAVIANI yang terparkir dipinggir gang dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya terdakwa dan sdr RUDI (DPO) melihat dan mengamati situasi sekitar lalu saat situasi sedang sepi sdr RUDI (DPO) mengeluarkan kunci magnet, mata kunci leter T dan kunci leter T dari dalam tas warna hitam yang sdr RUDI (DPO) bawa kemudian sdr RUDI (DPO) menyambungkan kunci magnet tersebut. Kemudian sdr RUDI (DPO) mendekati sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut sementara terdakwa menunggu sambil mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya sdr RUDI (DPO) membuka penutup kunci sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut dengan menggunakan kunci magnet lalu setelah terbuka sdr RUDI (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut dengan cara diputar searah jarum jam dengan menggunakan tangan sdr RUDI (DPO). Selanjutnya sdr RUDI (DPO) menyalakan mesin sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut kemudian terdakwa dan sdr RUDI (DPO) membawa sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut namun saat sedang membawa sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut terdakwa dan sdr RUDI (DPO) dikejar oleh warga setempat yang melihat terdakwa dan sdr RUDI (DPO) sedang membawa sepeda motor Honda Vario No Pol B 3063 PHB tersebut. Kemudian karna merasa panik sdr RUDI (DPO) membuang tas warna hitam yang berisi kunci leter T, 4 (empat) buah anak kunci dan 1 (satu) buah kunci magnet ke jalan kemudian sdr RUDI (DPO) melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar. Selajutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Johar Baru guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr RUDI (DPO) mengakibatkan saksi korban FENY OKTAVIANI berpotensi mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 29 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|