Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
886/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | 1.HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI 2.DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 886/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-893/M.1.10/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-426/M.1.10/12/2024
PERTAMA : ----Bahwa terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI dan terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di daerah kahuripan Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Kemudian uang hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut diterima oleh terdakwa DIVA PUTRI, lalu baru dibayarkan kepada sdr.ADYANGSA (DPO) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik sdr.ADYANGSA atas nama ASEP SUPRIYATNA No.Rek.8801479936, dan jika seluruh narkotika (sabu) tersebut habis terjual para tersangka selaku suami-istri tersebut akan mendapatkan keuntungan dari setiap gramnya sebesar Rp.600,000,-(enam ratus ribu rupiah);
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : -----Bahwa terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN bin SARWANI dan terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI binti M. SYAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB sewaktu terdakwa HENDRA SETIAWAN als BOKIR als OM HEN yang sedang duduk nongkrong sendirian depan rumah sementara terdakwa DIVA PUTRI ANGGRAINI selaku istri terdakwa HENDRA sedang mengurus anak di rumah Jl.Masjid Darussalam RT.005/014 Kedaung Pamulang Tangerang Selatan telah didatangi dan ditangkap oleh saksi GALLYZ MATTAHARI.R. SH dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa narkotika (sabu) sisa persediaan (stok) tersebut sebelumnya diperoleh dari teman terdakwa DIVA PUTRI yaitu sdr.ADYANGSA (DPO) dan oleh terdakwa HENDRA diambil pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB yang berada dalam sebungkus rokok Magnum di pinggir jalan dekat rerumputan daerah Kahuripan Bogor, dan rencananya narkotika (sabu) tersebut untuk dijual kepada yang sudah kenal saja atau untuk digunakan para terdakwa selaku suami-istri tersebut, selanjutnya para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa dalam melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2024 No.LAB-4797/NNF/2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Sebungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 1,3625 (satu koma tiga enam dua lima) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta, 11 Desember 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM,
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP. 19771227200212 1 00 1
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |