Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
- Menyatakan anjuran tertulis DISNAKER JAKARTA SELATAN No. e-0187-KT.03.03 beralasan hukum dan dapat diterima.
- Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak – hak penggugat sebesar Rp 29.250.000,- (Dua puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |