Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “REDENSYL”;
- Menyatakan merek “REDENSYL” milik PENGGUGAT adalah Merek Terkenal di dunia Internasional;
- Menyatakan merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal “REDENSYL”milik PENGGUGAT;
- Menyatakan merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT telah diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret pendaftaran merek “Redensyl” Daftar No. IDM001181134 Kelas 3 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |