Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Export-Import Bank of Malaysia Berhad PT Bumi Laut International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Export-Import Bank of Malaysia Berhad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ray Haryo Abriyanis SitanggangExport-Import Bank of Malaysia Berhad
Tergugat
NoNama
1PT Bumi Laut International
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bumi International Tankers
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Akta Corporate Guarantee No. 60 tertanggal 8 Desember 1997 dan Akta Suplemental Agreement To The Corporate Guarantee No. 70 tertanggal 31 Mei 1999  dibuat secara sah, dan oleh karenanya berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang berdasarkan Akta Corporate Guarantee No. 60 tertanggal 8 Desember 1997 dan Akta Suplemental Agreement To The Corporate Guarantee No. 70 tertanggal 31 Mei 1999  yang keseluruhannya adalah sebesar USD4.408.349,21 (empat juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh Sembilan Dolar Amerika Serikat dan dua puluh satu sen).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak