Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Segera membayar upah kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp 69.000.000,- (Terbilang Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan PKWTT secara hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir atas dasar Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah karena alasan Perusahaan Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo. Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja yang rincian dan jumlah sebagai berikut:
Hak-Hak Normatif
- Uang pesangon 9 x Rp 11.500.000,- = Rp 103.500.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp 11.500.000,- = Rp 80.500.000,-
- Uang penggantian hak = 0
Jumlah = Rp 184.000.000,-
Upah Proses :
- Upah Pokok : Rp 11.500.000,-
- 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Mei 2023 s/d November 2023 X Rp 11.500.000,-
= Rp 69.000.000,-
(Terbilang Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
TOTAL
Rp 184.000.000,- + 69.000.000,- = Rp 253.000.000,-
(Terbilang Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |